Meski diatur sedemikian rupa, tidak sedikit muslim yang
belum memahami pentingnya thaharah (bersuci). Berikut ini
ulasan tentang thaharah secara lengkap.
Thaharah secara
bahasa berarti bersih dan membebaskan diri dari
kotoran dan najis. Sedangkan pengertian thaharah secara istilah (syara’) adalah menghilangkan hukum hadast untuk menunaikan shalat atau (ibadah) yang selainnya yang disyaratkan di dalamnya untuk bersuci dengan air atau pengganti air, yaitu tayamum.
kotoran dan najis. Sedangkan pengertian thaharah secara istilah (syara’) adalah menghilangkan hukum hadast untuk menunaikan shalat atau (ibadah) yang selainnya yang disyaratkan di dalamnya untuk bersuci dengan air atau pengganti air, yaitu tayamum.
Jadi, pengertian thaharah atau bersuci
adalah mengangkat kotoran dan najis yang dapat mencegah sahnya shalat, baik
najis atau kotoran yang menempel di badan, maupun yang ada pada pakaian, atau
tempat ibadah seorang muslim.
baca juga:Insya Allah dalam Alkitab, orang kristen berdosa jika tidak mengucapkannya ketika berjanji
Hukum Thaharah
Hukum membersihkan dan menghilangkan najis adalah wajib
ketika ingat dan disertai dengan kemampuan. Hal ini berdasarkan dalil dari Al
Qur’an dan sunnah serta ijma’ para ulama.
Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu
tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih);
sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan
kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur.”(QS.Al Maidah:6).
Macam Thaharah Menurut Ulama
Ulama membagi thaharah menjadi dua macam berdasarkan
bentuknya. Pertama, thaharah hakikiyah. Yaitu bersuci dari
kotoran, seperti najis yang menempel di badan, pakaian seseorang atau tempat
tertentu.
Kedua, thaharah hukmiyah. Yaitu bersuci dari
hadats yang ada di badan. Dan dalam hal ini ada tiga macam, yaitu thaharah
kubra, yang dimaksud disini adalah bersuci dari hadas besar, seperti junub,
haid, nifas. Thaharah sughra, yang dimaksud adalah bersuci dari hadas
kecil, seperti buang air kecil, buang air besar, buang angin, madzi dan wadzi.
Pengganti dari keduanya ketika ada udzur, yaitu dengan tayamum.
Adapun dari segi wujudnya maka ulama kita membagi thaharah
menjadi dua macam. Pertama, thaharah dzahir, yaitu dengan berwudhu
atau mandi dengan menggunakan air, di samping membersikan pakaian, badan dan
tempat dari hadas atau najis.
Kedua, thaharah batin, yaitu dengan membersihkan hati
dari sifat-sifat yang negatif, seperti syrik, kekufuran, sombong, dengki,
hasad, nifaq, riya’ dan semisalnya. Dan memenuhi hati dengan sifat-sifat yang
terpuji, seperti tauhid, iman, kejujuran, ikhlas, yakin, tawakal dan
lain-lainya. Dan itu semua menjadi sempurna dengan memperbanyak taubat,
istighfar serta dzikir kepada Allah.
Cara Melakukan Thaharah
Ulama kita telah sepakat bahwa thaharah dari hadas,
kotoran, dan najis yang tidak tampak, dengan wudhu, junub, dan lain-lain, baik
yang kecil maupun besar bisa lakukan dengan menggunakan dua cara.
Pertama, thaharah bisa dilakukan dengan air. Bersuci
memggunakan air merupakan hal yang lebih utama dalam pembahasan thaharah.
Kedua yaitu dengan tayamum, (menggunakan debu yang suci). Tayamum merupakan
ganti dari thaharah dengan air. Hal itu jika tidak mungkin bersuci
dengan menggunakan air atau karena tidak adanya air, sehingga dapat digantikan
oleh debu yang suci.
Antara air dan tayamum keduanya saling menggantikan fungsi
yang lain akan tetapi yang pokok adalah tetap dengan air. Adapun untuk
menghilangkan kotoran atau najis maka dalam hal ini ulama kita berbeda
pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa kotoran atau najis tidak bisa
dibersikan melainkan dengan air. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Keriklah kemudian bersikan lalu siramlah dengan air
dan shalatlah dengannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Sebagian ahli ilmu juga menyebutkan alasan bersuci
harus dengan air. Mereka mengatakan bahwa air dapat membersihkan lebih
cepat dan sempurna serta lebih mudah dalam pelaksanaannya.
https://suaramuslim.net/thaharah-dalam-islam/
https://suaramuslim.net/thaharah-dalam-islam/
No comments:
Post a Comment