Makanan halal menjadi haram
Keharaman makanan itu bisa terjadi karena dua hal. Pertama, haram karena zatnya yang memang haram. Kedua, haram bukan karena zatnya, tetapi karena unsur-unsur luar.
Haram karena Zat
Misalnya daging babi, darah, bangkai serta hewan yang disembelih dan ditujukan untuk persembahan selain Allah. Sebagaimana firman Allah SWT:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala...(QS Al-Maidah: 3)
Termasuk ke dalam kategori ini adalah makanan yang zatnya halal, tetapi kemudian mengalami proses tertentu sehingga zatnya itu berubah menjadi haram.
Contohnya adalah perasan buah anggur, atau tape singkong atau air beras. Wujudnya semula adalah makanan halal, namun ketika mengalami fermentasi atau peragian, lama kelamaan zatnya akan berubah menjadi khamar yang memabukkan. Ketika sudah menjadi khamar, maka hukumnya haram.
Contoh lainnya adalah hewan ternak yang halal dimakan seperti kambing, sapi atau ayam. Hukumnya bisa berubah menjadi haram ketika tidak disembelih dengan prosedur penyembelihan yang memenuhi aturan syariah. Misalnya dengan cara dipukul, dibanting, dicekik, ditanduk atau diterkam binatang buas. Semuanya dalam kasus tidak sempat untuk disembelih. Hukumnya berubah dari halal menjadi haram.
Baca juga:
Haram karena Hukum
Selain zatnya yang haram, makanan bisa juga menjadi haram meski secara zatnya tidak haram. Tetapi karena ada suatu kejadian atau kondisi tertentu. Yaitu makanan halal yang dibeli dengan menggunakann uang yang haram.
Misalnya makan harta anak yatim secara zhalim dan di luar batas kewajaran. Meski jenis makanannya halal, namun hukum memakannya haram, karena bersumber dari harta yang haram.
Semua makanan yang asalnya halal, tapi bila dibeli dengan menggunakan uang yang haram, maka hukumnya ikut menjadi
haram. Terutama berlaku buat pelakunya langsung atau pun orang lain yang tahu persis asal usulnya.
Sedangkan hukum haram ini tidak berlaku buat orang lain yang tidak tahu menahu asal usulnya. Seperti makan pemberian seseorang yang kita tidak kenal, ternyata dia adalah seorang koruptor yang memberi subangan. Dalam kasus seperti ini, kita pun tidak bisa langsung main vonis bahwa semua harta yang dimiliki oleh seorang koruptor itu pasti haram. Yang haram hanya yang hasil korupsi, sedangkan yang bukan hasil korupsi, tentu tidak haram.
Dalam hal ini yang lebih tetap hukumnya adalah syubhat, yaitu di luar hukum halal dan haram, tetapi ada di antara keduanya.
No comments:
Post a Comment