Makanan Halal
Kehalalan sembelihan ahli kitab adalah sebuah ketentuan yang telah Allah SWT tetapkan di dalam Al-Quran al-Kariem. Secara sharih dan jelas sekali bahwa Allah SWT berfirman tentang kehalalan sembelihan ahli kitab.
"Hari ini dihalalkan yang baik-baik buat kamu dan begitu juga makanan orang-orang yang pernah diberi kitab (ahli kitab) adalah halal buat kamu, dan sebaliknya makananmu halal buat mereka." (QS. Al-Maidah: 5)
Maksud ayat di atas secara ringkas: bahwa semua yang baik hukumnya halal.Dan sembelihan ahli kitab pun halal dan sebaliknya sembelihan ummat Islam pun halal buat mereka. Jadi
Baca juga:
Makanan Halal Menjadi Haram? Inilah Sebab2nya
umat Islam boleh makan binatang yang disembelih dan diburu oleh ahli kitab, dan sebaliknya.
Sebenarnya syariat Islam tidak mensyaratkan dalam penyembelihan hewan membaca basmalah. Kalau ada yang berpendapat demikian, maka bukan pendapat yang mutlak. Tapi pendapat sebagian mazhab seperti mazhab Imam Malik dan lainnya seperti Ibnu Sirin dan sebagian para mutakallimin.
Imam As-Syafi`i tidak mensyaratkan membaca basmalah dalam penyembelihan hewan, asalkan penyembelihnya ahli dalam masalah itu. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan tidak membaca basmalah bila karena lupa dan bila disengaja tidak boleh. Dalil yang mendasari tidak harus membaca basmalah adalah hadits berikut:
Dari Aisyah ra. bahwa suatu kaum bertanya, Wahai Rasulullah, ada orang yang memberi kami daging dan kami tidak tahu apakah disembelih dengan basmalah atau tidak? Rasulullah SAW menjawab, "Bacalah basmalah dan makanlah." (HR. Bukhari dan lainnya).
Karena itu silahkan anda membaca basmalah dan makanlah daging itu sebagaimana mazhab Imam As-Syafi`i dan lain- lainnya yang tidak mensyaratkan basmalah dalam menyembelihnya.
Bahkan bila kita tinggal di negeri mayoritas Kristen pun kita bisa memakan daging sembelihan mereka karena mereka adalah Ahli kitab, di mana sembelihan mereka halal dimakan oleh umat Islam dan sebaliknya sesuai dengan firman Allah SWT:
Dan makanan (sembelihan) ahli kitab halal bagimu dan makanan (sembelihanmu) halal bagi mereka. (QS. Al-Maidah:
5).
Yang diharamkan adalah sembelihan musyrikin seperti penyembah berhala dan Majusi
No comments:
Post a Comment