Sunday, 3 February 2019

Sebab Keharaman Anjing , Ashabul Kahfi Membawanya Ketempat Persembunyiannya



Sebab Keharaman Anjing
Sebab Keharaman Anjing , Ashabul Kahfi Membawanya Ketempat Persembunyiannya

Hukum yang terkait dengan najisnya air liur anjing bukan didasarkan pada ayat Al-Quran tetapi didasarkan dari sunnah nabawiyah. Kalau anda cari di dalam Al-Quran, tidak akan didapat dalilnya.


Tetapi di luar Al-Quran, kita punya sumber syariah yang lain, yaitu Sunnah Nabawiyah. Sunnah nabawiyah adalah semua perbuatan, perkataan dan hal yang didiamkan oleh Rasulullah SAW.

Sama dengan Al-Quran, kedudukan sunnah nabawiyah pada hakikatnya adalah wahyu dari Allah juga, tetapi beda format dibandingkan  dari  Al-Quran.  Tidak  boleh  kita  membedakan dalil yang terdapat yang ada di dalam Al-Quran dengan dalil yang terdapat di dalam hadits.


Bukankah di dalam Al-Quran tidak pernah disebutkan bahwa dalam sehari semalam kita wajib shalat sebanyak lima kali dan
17 rakaat? Bukankah di dalam Al-Quran juga tidak disebutkan najisnya (maaf) kotoran manusia dan juga air kencing? Lalu kalau tidak disebutkan di dalam Al-Quran, apakah kita akan bilang bahwa air kencing dan kotoran manusia itu suci boleh dimakan? Dan apakah kita akan mengatakan bahwa kalau seseorang habis buang air kecil dan besar, boleh langsung solat hanya karena di dalam Al-Quran tidak disebutkan kenajisannya?

Dalam memahami syariah Islam, kita diharamkan hanya berdalil pada Al-Quran saja tanpa melihat kepada sunnah nabawiyah. Kufur kepada sunnah nabawiyah sama saja artinya dengan kufur kepada Al-Quran. Karena sunnah nabawiyah itu bersumber dari wahyu Allah SWT juga.

Dalil Najisnya Air Liur Anjing

Adapun dalil dari sunnah yang telah diterima semua ulama tentang najisnya air liur anjing adalah sebagai berikut:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah  dengan  mencucinya  7  kali."  Dan  menurut  riwayat Ahmad  dan  Muslim  disebutkan  salahsatunya  dengan  tanah." (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)

Maka seluruh ulama sepakat bahwa air liur anjing itu najis, bahkan levelnya najis yang berat (mughallazhah). Sebab untuk mensucikannya harus dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.

Siapa yang menentang hukum ini, maka dia telah menentang Allah dan rasul-Nya. Sebab Allah SWT dan Rasulullah SAW telah menegaskan kenajisan air liur anjing itu.


Khilaf Dalam Penetapan Najisnya Tubuh Anjing

Seluruh ulama telah membaca hadits-hadits di atas, tentunya mereka semua sepakat bahwa air liur anjing itu najis berat.

Namun yang disepakati adalah kenajisan air liurnya. Lalu bagaimana dengan kenajisan tubuh anjing, dalam hal ini umumnya ulama mengatakan bahwa karena air liur itu bersumber  dari  tubuh  anjing,  maka  otomatis  tubuhnya  pun harus najis juga. Sangat tidak masuk akal kalau kita mengatakan bahwa wadah air yang kemasukan moncong anjing hukumnya jadi najis, sementara tubuh anjing sebagai tempat munculnya air liur itu kok malah tidak najis.

Namun kita akui bahwa ada satu pendapat menyendiri yang mengatakan  bahwa  tubuh  anjing  itu  tidak  najis.  Yang  najis hanya air liurnya saja. Karena hadits-hadits itu hanya menyebut air liurnya saja, tidak menyebutkan bahwa badan anjing itu najis. Pendapat ini dikemukakan oleh para ulama kalangan mazhab Malikiyah. Meski kurang masuk akal, namun kita hormati pendapat mereka dengan alur logika berfikirnya.

Namun yang pasti, ulama kalangan mazhab Maliki tidak pernah menolak dalil dari sunnah nabawiyah. Mereka bukan ingkarussunnah yang hanya memakai Quran lalu kafir kepada hadits. Mereka adalah mazhab fiqih yang beraliran ahlussunnah wal jamaah juga.

Lebih dalam tentang bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kenajisan anjing ini, kita bedah satu persatu sesuai apa yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih rujukan utama.

a. Mazhab Al-Hanafiyah

Dalam  mazhab  ini  sebagaimana  yang  kita  dapat  dikitab
Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman
63,                                 disebutkan                                 bahwa


yang  najis  dari  anjing  ada  tiga,  yaitu:  air  liur,  mulut  dan kotorannya.

Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya  anjing  bermanfaat  banyak  buat  manusia. Misalnya sebagai   hewan   penjaga   atau   pun   hewan   untuk   berburu. Mengapa demikian?

Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.

b. Mazhab Al-Malikiyah

Seperti  sudah  disebutkan  di  atas,  nazhab  inimengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.

Tetapi karena dalil sunnah nabawiyah tidak menyebutkan najisnya tubuh anjing, maka logika fiqih mereka mengantarkan mereka kepada pendapat bahwa tubuh anjing tidak najis.

Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.

c. Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah

Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

Logika   yang   digunakan   oleh   mazhab   ini   adalah   tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari


badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk  air  yang  keluar  dari  tubuh  itu  juga,air  kencing, kotoran dan juga keringatnya.

Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:

Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,"Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).

Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis. Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.

Anjing Ashabul Kahfi

Kisah ashabul kafi yang menghuni gua dan memiliki anjing, sama sekali tidak ada kaitannya dengan hukum najisnya anjing. Ada dua alasan mengapa kami katakan demikian.

Pertama, mereka bukan umat nabi Muhammad SAW. Maka syariat yang turun kepada mereka tidak secara otomatis berlaku buat kita. Kecuali ada ketetapan hukum dari Rasulullah SAW.

Kedua, kisah itu sama sekali tidak memberikan informasi tentang hukum tubuh anjing, apakah najis atau tidak. Kisah itu hanya  menceritakan  bahwa  di  antara  penghuni  gua,  salah satunya ada anjing.

Dan memelihara anjing dalam Islam tidak diharamkan, terutama bila digunakan untuk hal-hal yang berguna. Seperti untuk  berburu,  mencari  jejak  dan  sebagainya.  Bahkan  kita


dibolehkan memakan hewan hasil buruan anjing telah diajar. Al-Quran mengistilahkannya dengan sebutan: mukallab.

Mereka  menanyakan  kepadamu,  "Apakah  yang  dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.(QS. Al-Maidah: 4)

Menurut  para  ahli  tafsir,  yang  dimaksud  dengan  binatang buas  yang  telah  diajar  dengan  melatihkan  untuk  berburu  di dalam ayat ini adalah anjing pemburu. Tentu bekas gigitannya pada tubuh binatang buruan tidak boleh dimakan. Tapi selain itu, hukumnya boleh dimakan dan tidak perlu disembelih lagi.

No comments:

Post a Comment